"Contribution of Muslim" Pemecahan Masalah Dalam Pemikiran Ekonomi Islam
CHAPTER 1
PENDAHULUAN
1.
Pemecahan Masalah
dalam Pemikiran Ekonomi
Pemecahan solusi
untuk masalah ekonomi telah menjadi perhatian umum dari semua kelompok
masyarakat. Hal ini adalah penyebab dari pemikiran ekonomi. Praktek-praktek
ekonomi sudah ada jauh sebelum ada teori pada subjek ekonomi. Anggota
masyarakat telah berpikir atas masalah ekonomi tersebut dalam keadaan
terisolasi, pada masyarakat tertutup atau bersama-sama dengan kelompok lain, dan
dipengaruhi oleh pemikiran dan ide-ide mereka. Interaksi dan konvergensi
pemikiran memberikan dasar yang diperlukan untuk keberlanjutan ilmu pengetahuan
dan pengembangan ide-ide. Dengan demikian, ekonomi telah mengalami evolusi
historis dari berbagai pikiran dan bentuk-bentuk pemikiran ekonomi sebagai
pertambahan kumulatif pengetahuan manusia.
Peninggalan historis
secara umum membawa berbagai kelompok lebih dekat dan menimbulkan saling
pengertian dan memperhatikan satu sama lain sehingga menjadi kerjasama dan
upaya bersama untuk perbaikan dan kelanjutan dari pemikiran dan pengkajian
dibidang ini. Hal ini juga menyediakan juga lingkungan yang sesuai untuk dialog
budaya antar berbagai bangsa yang beragam seiring dengan berlalunya waktu.
Dengan tujuan menarik suatu
pemikiran untuk menyelidiki kontribusi dari berbagai bangsa dalam perkembangan pemikiran dan
analisis ekonomi.
Ada peningkatan
kesadaran sekarang
bahwa akar analisis ekonomi modern yang berkembang secara luas akan
mengembalikan suatu waktu para sarjana ekonomi kontemporer untuk menyadarinya.
Bahkan para penulis dari mereka menyadari bahwa sejarah pemikiran ekonomi
adalah perkembangan ide yang terus menerus dari kontribusi gagasan pengetahuan
penting yang baru ditambahkan ke akumulasi warisan masa lalu, meninggalkan
kesenjangan dalam tulisan-tulisan mereka dan tidak ada perhatian untuk
mendukung mereka dengan fakta-fakta yang berdiri sendiri.
Tulisan ini
bertujuan untuk menganalisis ide-ide dan pemikiran ekonomi cendekiawan Muslim,
juga akan mengeksplorasi berbagai media atau saluran ide-ide hingga mencapai
Eropa Barat dan mempengaruhi para sarjana ekonomi skolastik. Dengan demikian,
para sarjana Muslim menjadi bagian, meskipun belum diakui, dari pohin keluarga
ekonomi. Diharapkan bahwa hal ini akan memperkuat semangat integrasi
pengetahuan dan pengakuan yang dapat meningkatkan saling pengertian dan
kerjasama dalam studi yang dilakukan sejarawan pemikiran ekonomi pada umumnya
dan pengkaji pemikiran ekonomi Islam pada khususnya. Hal ini juga berusaha
untuk menarik perhatian para ahli yang sedang mencari alasan umum dalam ilmu
budaya untuk mewujudkan saling pengertian dan kerjasama antar bangsa.
CHAPTER 2
Fase-fase
Perkembangan dalam Pemikiran Perekonomian Islam
1.
Mengungkapkan
Pengetahuan: Point Pertama
Sejarah ekonomi
Islam bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran sebagai firman Allah SWT
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan sunnah sebagai pengamalan dan
penjelasan praktis yang mengandung sejumlah ajaran dan prinsip-prinsip ekonomi
yang berlaku untuk berbagai kondisi. Pemikiran adalah produk dari ide-ide atau
pikiran manusia, sedangkan ajaran Al-Quran dan kenabian merupakan wujud
penjelasan Ilahi. Oleh
karena itu, interpretasi manusia, kesimpulan, dan penerapan mereka dalam
berbagai perubahan zaman, ruang, dan kondisi membentuk tunuh pemikiran ekonomi (the body of
economic thought) dari orang-orang Islam. Para cendekiawan Muslim menerima
ajaran-ajaran ekonomi Al-Quran dan Sunnah sebagai dasar dan titik awal. Kemudian mereka
menggunakan argumentasi tertentu dan menerapkan prinsip-prinsip dasar yang
berasal dari sumber-sumber Islam untuk memecahkan masalah yang muncul dalam
kondisi yang berubah secara historis dan ekonomi.
Secara periodik
proses tersebut dibagi menjadi tiga klasifikasi berikut ini: (1) fase pertama, periode formasi atau
pembentukan. Tahap ini mencakup periode setelah selesai masa wahyu sampai akhir
era khulafa’ al-Rasyidin (11-100 A.H./632-718 M); (2) Fase kedua, periode
penerjemahan ketika ide-ide asing, khususnya karya-karya Yunani diterjemahkan
kedalam Bahasa Arab dan para cendekiawan Muslim memperoleh kesempatan untuk
melakukan eksplorasi pemikiran dari karya-karya intelektual dan praktis dari
negara-negara lain ( abad ke-2 -5 H/8-11 M) dan (3) Fase ketiga, periode
penerjemahan kembali transmisi, ketika ide-ide Greco-Arab atau Yunani-Arab
Islam mencapai Eropa melalui karya-karya terjemahan dan kontak lainnya (abad ke
6-9 H/ 12-15 M).
2.
Fase Pertama: Masa
pembentukan
Pemikiran ekonomi dalam bentuk tertulis telah ada
jauh sebelum munculnya Islam, terutama ide-ide Yunani yang dianggap sebagai ”
air mancur pada musim semi” pada ekonomi Konvensional-Barat. Namun, pemikiran
ekonomi islam pada periode formasi awal tidak dipengaruhi oleh unsur-unsur
luar. Tidak diragukan lagi, sejak zaman pra-Islam, orang Arab memiliki beberapa hubungan
komersial dengan negara-negara tetangga, tapi tidak mengarah pada pembentukan
kontak budaya dan intelektual. Tidak ada bukti kegiatan penerjemahan selama
periode awal. Bahkan tidak ada sarana komunikasi yang dapat berkembang untuk
memperoleh interaksi dengan ide-ide asing. Disisi lain, sumber-sumber islam
yang pokok, Al-Quran dan sunnah, berisi sejumlah prinsip-prinsip ekonomi dan
beberapa ajaran ekonomi secara rinci. Karena itu, tidak perlu mencari sumber-sumber asing. Pemikiran ekonomi
Islam awal didasarkan pada sumber-sumber internal tersebut. Ajaran Al-Quran
tentang masalah ekonomi bersifat spesifik dan sedikit jumlahnya. Al-Quran
menyajikan sebagian besar prinsip-prinsip tersebut dan menekankan pada
penggunaan pikiran dan penerapan penalaran. Hal ini menyebabkan munculnya sanad
para ulama yang berisi aturan untuk memecahkan masalah baru dan menciptakan
logika hukum (ushul fiqih) yang berlaku untuk berbagai pola sosial. Metodologi
pertama mereka adalah merujuk Al-Quran dan praktek Nabi SAW. Dan preseden para
sahabatnya serta para pengikutnya yang langsung dibimbing oleh beliau. Ketika
tidak menemukan ketentuan apapun dari sumber hukum ini, mereka menerapkan
analogi dan aturan ijtihad lainnya dalam menetapkan perintah syariah untuk
situasi baru. Secara bertahap, sejumlah madzhab pemikiran dalam yurispudensi
ini mulai muncul. Mereka dikenal sebagai ulama terkemuka dan pemikir kreatif
(imam mujtahid mutlaq), yang paling terkenal antara lain secara kronologis Zaid
bin Ali, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan 5 lainnya.
Madzhab-madzhab yurispudensi ini mengalami perkembangan secara mapan dalam
jangka waktu kurang dari 300 tahun setelah wafatnya Nabi SAW. Sebuah alasan
penting mengapa masyarakat mengakui imam madzhab dan mengikuti madzhabnya,
karena mereka ahli dalam sumber-sumber dasar Islam dan bebas dari pengaruh
asing. Refleksi tentang isu-isu ekonomi hanya salah satu aspek dari ijtihad
para Imam Madzhab atas keputusan sejumlah masalah yang kompleks dalam
kehidupan. Ketentuan hukum tersebut bagi masyarakat untuk membimbing mereka
dalam kehidupan sehari-hari. Jika melibatkan aspek ekonomi, analisis para imam
madzhab digunakan sebagai alat analisis ekonomi. Tidak ada keraguan bahwa
analisis ekonomi Islam saat itu berkontribusi besar bagi kajian hukum sekarang
ini. Karya –karya tentang tema-tema ekonomi dan koleksi tradisi nabi mengenai
masalah keuangan dimulai pada akhir fase ini dan pada periode awal dari tahap
berikutnya oleh para penerus dari para ahli hukum terkemuka dan sezaman mereka.
Namun karena dilihat
dari sisi keahlian atau profesi, mereka cenderung dianggap sebagai bagian dari
fase ini. Misalnya Abu
Yusuf dan Muhammad al-Syaibani masing-masing menulis kitab al-Kharaj dan kitab
al- Kasb. Yahya bin Adam al-Quraisy menyusun hadits nabi yang berkaitan dengan
pajak dan kewajiban keuangan lainnya, sedangkan Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam
dan kemudian muridnya, Ibn Zanjawayh menulis kitab al-Amwal. Ibn Abi al-Dunya
menulis pula tentang ishlah al-Mal dan Abu Bakr al-Khallal bertemakan kegiatan
bisinis dan ekonomi pada umumnya.
Pentingnya
periode ini semakin jelas jika kita mengkaji ide-ide ekonomi yang digagas oleh
para sarjana Muslim pada fase pembentukan ekonomi Islam. Berikut adalah daftar
lengkap dari ide-ide pemikiran ekonomi tersebut, yaitu: pasar dan mekanisme
pasar, penawaran dan permintaan, fiksasi harga, uang, instrumen kredit, bunga
dan nilai tukar komoditas, perpajakan, keuangan publik, kebijakan fiskal,
berbagai bentuk organisasi bisnis, pertanian, zakat, warisan, properti, serta
kemiskinan dan kekayaan.
Beberapa
kegiatan penerjemahan yang dimulai pada awal abad ke-1 H/ 7 M, dilihat dari
tradisi para tokoh yang berbeda dan tidak memiliki implikasi bila ditinjau pada
evolusi teori ekonomi. Pertama, para sarjana Muslim terikat dengan tradisi yang
ada dan terbatas pada kalangan elite yang berkuasa saja. Kedua, para sarjana
Muslim pada tahap ini dikhususkan sepenuhnya untuk penelitian dan pengembangan
ilmu-ilmu syariah dan tidak memerlukan ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, seluruh
perkembangan pemikiran ekonomi pada periode ini terinspirasi faktor internal
yang berakar pada sumber-sumber dasar Islam sangat responsif bagi masalah
ekonomi.
3.
Fase Kedua: Periode
Penerjemahan
Periode penerjemahan ini berlangsung
pada saat karya-karya klasik dan beberapa manuskrip dari luar Arab, khususnya
karya-karya yang berisi ide-ide Yunani diterjemahkan kedalam Bahasa Arab dan
para cendekiawan Muslim mulai mempelajari dan mengambil manfaat dari
karya-karya tersebut. Kegiatan penerjemahan sudah dimulai pada abad pertama
hijriyah, meskipun membutuhkan dua abad lebih untuk memberikan pengaruh
diantara para sarjana Muslim. Laporan proses penerjemahan awal berlangsung
selama kekhalifahan Umar. Khalid bin Walid menyarankan penggunaan intuisi
diwan. Ia berkata kepada Umar, bahwa ia telah melihat para penguasa Suriah
menggunakan model diwan. Ia menerima ide dari Khalid. Hal ini juga
menginformasikan bahwa orang yang disarankan Umar untuk memperkenalkan diwan
itu adalah al-Hurmuzan. Hal ini terjadi pada tahun 20 H/640 M (Ibn Khaldun
112). Karena istilah “diwan” berasal dari bahasa Persia, informasi terakhir ini
tampaknya lebih dapat diterima. Namun, diwan koleksi pajak tanah tetap ada di
Irak dan Suriah. Di Persia dan Bizantium pada masa Khalifah Abd al-Malik bin
Marwan yang memerintahkan karya-karya Yunani diterjemahkan kedalam Bahasa Arab.
Kemudian Khlaid bin Yazid merencanakan secara sistematis kegiatan penerjemahan
itu. Ia mengundang sarjana dari India, Persia, Roma dan Yunani dan mengatur
terjemahan dari karya-karya klasik mereka. Dalam tahun-tahun mendatang gejolak
politik mengganggu pekerjaan ini. Penerjemahan ini dimulai secara besar-besaran
yang bisa dilacak pada masa khalifah Abbasiyah al-Ma’mun yang khusus mendirikan
“Baitul Hikmah” untuk tujuan ini. Integrasi ilmu-ilmu klasik kedalam Bahasa
Arab memberikan perkembangan pemikiran baru yang penting dari karya-karya
India, Persia dan Yunani dan menyelamatkannya dari kepunahan. Hal ini juga
membuktikan titik pertemuan Timur dan Barat dan saluran yang sangat efektif
untuk pertukaran ide-ide atau pemikiran. Pada abad-abad mendatang hal ini
memfasilitasi bahkan
mentransfer ilmu-ilmu yang bersumber dari India dan Persia ke Eropa. Kasus
angak Arab-India adalah contoh hidup dari adanya pertukaran intelektual ini. Pada
akhir abad ke-3 H/9 M, para sarjana mengkaji dan menguasai materi dari
karya-karya terjemahan dan mereka mulai melakukan ekspos, penilaian,
pensyarahan, dan komentar pada ilmu-ilmu tersebut dan bahkan memproduksi
karya-karya serupa. Wilayah kajian utama penerjemahan termasuk kedokteran,
astronomi, seni dan filsafat, serta manajemen pemerintahan dan ekonomi.
Hasil penelitian para sarjana Muslim
secara jelas menunjukkan bahwa penerjemahan ide-ide asing dapat dicatat,
terutama bagi mereka yang mengadopsi ide-ide keilmuan asing. Setidaknya ada
tiga aliran yang berbeda dapat dengan mudah diidentifikasi.
Kelompok pertama: Sarjana Muslim yang
benar-benar menolak semua ide-ide Yunani. Kelompok sarjana ini menyatakan bahwa
warisan Islam cukup memberikan pengetahuan untuk kehidupan yang damai dan
sejahtera. Sumber-sumber asing hanya akan membingungkan rakyat dan berada
dibawah pengaruh pemikiran mereka, kemudian mereka akan meninggalkan kita.
Kelompok ini umumnya disebut sebagai kelompok tradisionalis atau muhadditsun.
Beberapa sarjana dalam kelompok ini antara lain al-Kinani, al-Farra’,
al-Sarakhsi dan lain-lain. Kelompok kedua adalah para sarjana Muslim yang
melakukan klarifikasi dengan membedakan antara ide-ide yang bermanfaat dan
dapat diterima dengan ide-ide yang bertentangan dengan iman dan prinsip-prinsip
Islam. Dalam kasus konflik mereka mencoba untuk membuktikan supremasi tunggal
pemikiran Islam atas pemikiran filosof Yunani atau membuat upaya untuk
mensintesis kedua pemikiran tersebut jika memungkinkan. Mereka membuat beberapa
metode yang dikenal sebagai filosof skolastik Islam, teolog-skolastik, kelompok
ini antara lain al-Mawardi, al-Ghazali, Fakhr al-Din al-Razi dan lain-lain.
Kelompok ketiga terdiri dari para sarjana Muslim yang sangat dipengaruhi oleh ide-ide
filsafat Yunani, dan memberikan dukungan menjelaskan ide-ide Yunani dan
menyebarkannya. Mereka tidak ragu untuk menafsirkan sumber-sumber Islam dalam
bentuk tulisan sedemikian rupa untuk mengakomodasi ide-ide filosofis yang
rumit. Kelompok ini disebut sebagai filsuf Muslim atau hukama’. Para sarjana
yang termasuk kelompok filosof ini adalah Ibnu Sina, Ibnu al-Haitam, Ibn
Thufail, Nasir al-Din al-Tusi, dan lain-lain. Namun, tiga nama terkahir tidak
termasuk kategori kelompok ini, karena mereka datang setelah abad ke-5 H/11 M,
namun karena sifat pekerjaan mereka kita menuliskannya dalam kelompok ini.
Filosof Muslim menerjemahkan istilah “oikonomi” sebagai ilmu al-tabdir manzil
(ilmu manajemen rumah
tangga). Istilah ini merupakan salah satu dari tiga cabang filsafat Yunani, dua
lainnya adalah etika dan politik. Para cendekiawan Muslim memperluas
cabang-cabang pengetahuan jauh melampaui teori-teori anggaran belanja,
mekanisme pasar, harga, moneter, fiskal, permintaaan dan penawaran, dan
mengisyaratkan pada beberapa hubungan makroekonomi yang dikemukakan oleh Lord
Keynes. Ahli ekonomi Jerman Helmut Ritter mengabaikan penambahan tersebut
dengan menyatakan bahwa “seluruh literatur ekonomi Islam dapat ditelusuri
sampai teori ekonomi NeoPythagoras Bryson”. Pemikir ekonomi dari Yunani,
Bryson, Brason atau Brasson (Brusson) yang karyanya tidak diketahui oleh
ilmuwan Barat adalah mungkin orang yang pertama kali diketahui dan disebutkan
oleh cendekiawan Muslim dari beberapa pemikir lainnya, sedangkan Bryson ini tidak
disebutkan oleh Schumpeter pada karya ensiklopedianya, the Analysis of History,
yang menyajikan sejarah intelektual dalam bidang ekonomi dari masa klasik.
Sejarah pemikiran ekonomi memiliki banyak contoh ketika sebuah ide yang
disebutkan oleh beberapa penulis dimasa lalu akan muncul kembali dengan lebih
detail. Selain itu, ide-ide tertentu yang dikembangkan secara bersamaan oleh
seseorang penulis yang berbeda dengan tempat yang berbeda pula tanpa menyadari adanya penulis lain.
Sebuah kemiripan muncul antara ide-ide dari dua pemikir yang tidak berarti
bahwa seseorang telah meminjam atau diganti dengan pemikir yang lain, kecuali ada bukti dokumen yang cukup tersedia
untuk hal tersebut. Kelompok keempat didominasi para sufi, ahli tasawuf. Tidak
diragukan lagi, unsur sufisme seperti penerapan pelaksanaan ibadah secara
mutlak kepada Allah, pengabdian penuh kepada Allah, sikap menjauhi kepentingan
duniawi dan lain-lain ditemukan dalam sumber-sumber Islam. Tapi, Islam
menganjurkan pendekatan yang seimbang terhadap kehidupan. Perilaku zuhud tidak
berarti penolakan terhadap hal-hal duniawi, sikap yang memerhatikan kepentingan
duniawi, dan juga dapat memiliki kekurangan dalam kemiskinan. Suatu ketika
Nabi Muhammad SAW mendengar beberapa
sahabat telah bersumpah bahwa mereka tidak akan menikah, tidak tidur dan
berpuasa terus-menerus, namun nabi menolak permohonan mereka dan mengatakan
bahwa saya adalah orang yang paling saleh dari semua orang tetapi saya menikah,
tidur dan puasa. Namun, pada abad selanjutnya sufisme mengambil bentuk
pengkultusan dan gerakan, menyajikan kehidupan pengasingan dan individualisme
yang mencela cara-cara duniawi. Beberapa sufi menciptakan ide-ide dan keyakinan
yang berbeda atau bahkan “bertentangan” dengan ajaran Islam. Tasawuf yang
berkembang pada abad ke-3 H sebagian merupakan produk pengaruh Halenistik.
Seperti yang digunakan dalam sejarah monastisisme Kristen atau penganut
beberapa agama-agama India, sufisme menyiratkan kebiasaan menghindari
kesenangan dunia dan dosa dari kehidupan manusia, dan terutama pernikahan
sebagai hal-hal yang melibatkan jiwa dan mencegah kemajuan spiritualnya. Dalam
pengertian ini, asketisme asing bagi semangat Islam. Islam hadir dengan
keseimbangan rohani dan materi. Aksi spiritualisme ini adalah fenomena baru. Banyak
teori telah dikemukakan tentang asal-usul gerakan ini dalam Islam: monatisme
Suriah, Neo Platonisme, Persia Zoroastrianisme, dan Vedants bin Asad
al-Muhasibi dan Juanidi al-Baghdadi. Teori pemancaran cahaya menjadi inti
pemikiran kelompok ini dalam sejarah pemikiran ekonomi, seperti ditegaskan
Siddiqi bahwa, “kontribusi utama tasawuf bagi pemikiran ekonomi dalam Islam
adalah penarikan diri terus menerus dalam melawan penisbatan nilai terlalu
tinggi untuk kekayaan materi dan dorongan terhadap kepentingan orang lain dan
pelayanan tanpa pamrih dari makhluk Allah. Mereka menekankan tujuan akhir dari
jiwa manusia adalah kembali kepada Illahi. Mereka secara pribadi mencontohkan
kekhawatiran ini dengan meminimalkan nilai-nilai material dan memuji kebaikan dan
atribut yang berkontribusi terhadap kebahagiaan di akhirat, sementara itu
memungkinkan juga kehidupan dibumi ini”. Kelompok kelima, berupa penggabungan
pengalaman praktik bisnis dengan ajaran Hellenis dan tradisi Islam. Wakil dari
kelompok ini adalah al-Dimasyqi yang menulis al-Mahasin Isharah ila al-Tijarah
(Petunjuk Praktik Baik Perdagangan).
4.
Fase Ketiga: Masa
Penerjemahan Ulang dan Transmisi
Tahap ketiga pemikiran ekonomi Islam
menandai terjemahan ilmu-ilmu Islam secara umum dan ilmu Greco-Arab, khususnya
dari Bahasa Arab ke Bahasa Latin dan Eropa lainnya. Kami memiliki laporan
tentang kegiatan terjemahan dari bahasa Arab ke Yunani akhir abad ke-4 H di ibu kota Bizantium, Constatinopel. Dengan
berlalunya waktu, volume penerjemahan ulang makin meningkat jauh. Karena itu,
periode sebelum renaisans Barat disebut “masa penerjemahan”. Kegiatan
penerjemahan hanya salah satu dari banyak media saluran kontribusi sarjana
Muslim terhadap pemikiran dan analisis ekonomi yang memengaruhi
skolastik Barat dan menjadi bagian dari mainstream ekonomi. Tidak diragukan lagi, transmisi ekonomi Yunani ke Barat adalah karya bersama antara kristen, Muslim dan Yahudi yang berkerjasama secara harmoni. Namun, sementara sebagian besar Kristen dan Yahudi membantu dalam pekerjaan penerjemahan dari Bahasa Yunani ke Bahasa Arab pada periode awal dan dari Bahasa Arab ke bahasa Eropa pada periode selanjutnya, terdiri dari para sarjana muslim terutama mereka yang sudah mengkaji, membahas, menganalisis, dan mengembangkan pemikiran Yunani. Dalam terjemahan dua arah ke bahasa Arab dan dari bahasa Arab itu berupa karya asli intelektual, filosofis dan praktis yang penting diberi preferensi. Dengan demikian karya-karya muhadditsun atau tradisioanalis hampir tidak tersentuh. Karya-karya dialektika agama Kristen tertentu diterjemahkan yang juga menghadapi masalah konflik ide antara agama dan filsafat. Karena itu, mereka juga ingin membangun keunggulan agama atas filsafat Yunani atau melakukan rekonsiliasi antara keduanya. Dalam upaya ini, karya-karya cendekiawan Muslim seperti Ihya’’Ulum al-Din al-Ghazali memberi kontribusi besar. Penerjemahan karya-karya hukama’, dokter, ilmuwan, dan pemikir sosial banyak mendominasi bidang pemikiran tersebut. Karya-karya Ibnu Sina, al-Farabi, Ibnu Bajjah, Ibnu Rusyd dan lain-lain diterjemahkan ke dalam bahasa latin Spanyol, Perancis, Ibrani dan Bahasa Jerman. Meskipun berbagai ibukota Eropa menggerakkan terjemahan karya cendekiawan Muslim, yakni negara-negara yang melakukan pengusiran atas umat Islam, seperti di Sisilia dan Spanyol imu-ilmu intelektual dan karya-karya ilmiah direbut dan diambil alih oleh para penakluk seperti jarahan dan pada waktunya ditransfer dalam bahasa mereka sendiri. Telah mengklasifikasi tiga periode terjemahan dari bahasa Arab. Pertama, dari awal abad ke-12 sampai abad ke-13 ketika teks-teks paling penting yang ditulis oleh para sarjana Arab dan Yunani diterjemahkan kedalam bahasa Kastilia Catalan dan Langue d’Oc. Pada periode kedua dari bahasa Vernakular, teks-teks ini diterjemahkan kedalam Bahasa Latin. Periode ketiga dimulai dari pertengahan abad ke-13 dengan kembali pada penerjemahan ganda: Arab-Language-Latin. Dalam proses ini terjemahan teks-teks Arab dalam bidang astronomi, matematika, kedokteran, kalam, dan filsafat dipindahkan ke Barat. Sepanjang kajian ekonomi membentuk bagian dari wacana etika dan filsafat, sehingga gagasan ekonomi para sarjana Muslim juga diterjemahkan dan ditransmisikan bersama dengan karya-karya filsafat dan terjemahan. Sebagai contoh, sebagian pandangan Aristoteles tentang kebutuhan ekonomi yang ditemukan dalam Politic and Nicomachean Ethics. Terjemahan dari komentar Ibn Rusyd pada dua karyanya menjadi sangat populer di Barat. “Terjemahan Harman dari komentar Averroes pada Nicomachean Ethics menghasilkan kesuksesan besar dan tidak pernah tergantikan. Terjemahan ini digunakan dalam semua edisi Aristoteles yang disertai dengan komentar-komentar Averroes, dan tetap sampai masa zaman modern menjadi salah satu sumber utama ekonomi Aristoteles. Tanda keberhasilan Ibn Rusyd, dengan menyatakan bahwa, “jumlah yang jauh lebih besar dari keseriusan komentar-komentar dalam bahasa Latin daripada bahasa Arab sendiri”. Dapat dicatat bahwa transmisi pemikiran sarjana Muslim tidak terbatas pada kegiatan penerjemahan. Sejumlah mahasiswa Eropa melakukan perjalanan ilmiah kedunia Islam di Irak, Suriah, Mesir, dan Andalusia untuk mempelajari berbagai ilmu dari tokoh-tokoh Muslim dan setelah kembali ke negara masing-masing menyebarkan ide-ide tersebut melalui tulisan-tulisan mereka sendiri atau melalui kegiatan mengajar.
skolastik Barat dan menjadi bagian dari mainstream ekonomi. Tidak diragukan lagi, transmisi ekonomi Yunani ke Barat adalah karya bersama antara kristen, Muslim dan Yahudi yang berkerjasama secara harmoni. Namun, sementara sebagian besar Kristen dan Yahudi membantu dalam pekerjaan penerjemahan dari Bahasa Yunani ke Bahasa Arab pada periode awal dan dari Bahasa Arab ke bahasa Eropa pada periode selanjutnya, terdiri dari para sarjana muslim terutama mereka yang sudah mengkaji, membahas, menganalisis, dan mengembangkan pemikiran Yunani. Dalam terjemahan dua arah ke bahasa Arab dan dari bahasa Arab itu berupa karya asli intelektual, filosofis dan praktis yang penting diberi preferensi. Dengan demikian karya-karya muhadditsun atau tradisioanalis hampir tidak tersentuh. Karya-karya dialektika agama Kristen tertentu diterjemahkan yang juga menghadapi masalah konflik ide antara agama dan filsafat. Karena itu, mereka juga ingin membangun keunggulan agama atas filsafat Yunani atau melakukan rekonsiliasi antara keduanya. Dalam upaya ini, karya-karya cendekiawan Muslim seperti Ihya’’Ulum al-Din al-Ghazali memberi kontribusi besar. Penerjemahan karya-karya hukama’, dokter, ilmuwan, dan pemikir sosial banyak mendominasi bidang pemikiran tersebut. Karya-karya Ibnu Sina, al-Farabi, Ibnu Bajjah, Ibnu Rusyd dan lain-lain diterjemahkan ke dalam bahasa latin Spanyol, Perancis, Ibrani dan Bahasa Jerman. Meskipun berbagai ibukota Eropa menggerakkan terjemahan karya cendekiawan Muslim, yakni negara-negara yang melakukan pengusiran atas umat Islam, seperti di Sisilia dan Spanyol imu-ilmu intelektual dan karya-karya ilmiah direbut dan diambil alih oleh para penakluk seperti jarahan dan pada waktunya ditransfer dalam bahasa mereka sendiri. Telah mengklasifikasi tiga periode terjemahan dari bahasa Arab. Pertama, dari awal abad ke-12 sampai abad ke-13 ketika teks-teks paling penting yang ditulis oleh para sarjana Arab dan Yunani diterjemahkan kedalam bahasa Kastilia Catalan dan Langue d’Oc. Pada periode kedua dari bahasa Vernakular, teks-teks ini diterjemahkan kedalam Bahasa Latin. Periode ketiga dimulai dari pertengahan abad ke-13 dengan kembali pada penerjemahan ganda: Arab-Language-Latin. Dalam proses ini terjemahan teks-teks Arab dalam bidang astronomi, matematika, kedokteran, kalam, dan filsafat dipindahkan ke Barat. Sepanjang kajian ekonomi membentuk bagian dari wacana etika dan filsafat, sehingga gagasan ekonomi para sarjana Muslim juga diterjemahkan dan ditransmisikan bersama dengan karya-karya filsafat dan terjemahan. Sebagai contoh, sebagian pandangan Aristoteles tentang kebutuhan ekonomi yang ditemukan dalam Politic and Nicomachean Ethics. Terjemahan dari komentar Ibn Rusyd pada dua karyanya menjadi sangat populer di Barat. “Terjemahan Harman dari komentar Averroes pada Nicomachean Ethics menghasilkan kesuksesan besar dan tidak pernah tergantikan. Terjemahan ini digunakan dalam semua edisi Aristoteles yang disertai dengan komentar-komentar Averroes, dan tetap sampai masa zaman modern menjadi salah satu sumber utama ekonomi Aristoteles. Tanda keberhasilan Ibn Rusyd, dengan menyatakan bahwa, “jumlah yang jauh lebih besar dari keseriusan komentar-komentar dalam bahasa Latin daripada bahasa Arab sendiri”. Dapat dicatat bahwa transmisi pemikiran sarjana Muslim tidak terbatas pada kegiatan penerjemahan. Sejumlah mahasiswa Eropa melakukan perjalanan ilmiah kedunia Islam di Irak, Suriah, Mesir, dan Andalusia untuk mempelajari berbagai ilmu dari tokoh-tokoh Muslim dan setelah kembali ke negara masing-masing menyebarkan ide-ide tersebut melalui tulisan-tulisan mereka sendiri atau melalui kegiatan mengajar.
Comments
Post a Comment